Setidaknya, ada 7 tahapan prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan, yaitu dimulai dari menyelesaikan perikatan yang telah terjadi antara pengurus CV dengan pihak ketiga, membuat akta pendirian PT dan mendaftarkan pendirian PT ke Menteri Hukum dan HAM, hingga mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") pertama.
9. Penunjukan badan hukum seperti CV, PT, dan Koperasi sebagai penyedia dalam Pengadaan Langsung, yang didasari pertimbangan bahwa badan hukum tersebut memenuhi persyaratan kualifikasi pada saat dimana Pejabat Pengadaan dibolehkan melaksanakan pembelian langsung ke toko tanpa harus melakukan penilaian
Adapun langkah yang harus dilakukan pelaku usaha untuk mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT yang merupakan sebuah badan hukum adalah sebagai berikut: 1. Menyelesaikan perikatan CV yang telah terjadi anatar pengurus CV dengan pihak ketiga.
Prosedur Perubahan Bentuk Perusahaan dari CV ke PT. Dilansir melalui Kontrak Hukum, ada 9 langkah yang harus Anda lewati untuk bisa mengubah perusahaan berbentuk CV ke PT. 1. Pastikan bahwa Perubahan Sudah Mendapat Persetujuan Seluruh Sekutu. Sekutu yang pasif maupun aktif wajib memberikan kesepakatan atas perubahan CV menjadi PT dalam sebuah
ZU1QB.